Kalapas Semarang, Hadiri Penyusunan Rancangan Permenkumham Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat WBP

    Kalapas Semarang, Hadiri Penyusunan Rancangan Permenkumham Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat WBP

    BOGOR — Kalapas Semarang, Usman Madjid Hadiri Penyusunan Rancangan Permenkumham Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat WBP bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan penyusunan telah berlangsung sejak Selasa (5/6/2024) dan direncanakan akan selesai pada Kamis (06/06/2024).

    "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Warga Binaan saat ini sudah berada di tahap akhir di Sekretariat Negara untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan Presiden Republik Indonesia. Kami berharap semoga pada bulan ini dapat ditandatangani, " ujar Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto dalam sambutannya.

    Supriyanto menjelaskan bahwa penyusunan Permenkumham ini merupakan tindak lanjut pengaturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Ketentuan tersebut juga telah diamanahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-04.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024.

    "Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang sedang kita susun ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan serta dapat menjadi acuan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pemberian hak bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan, " terang Supriyanto.

    Supriyanto pun menekankan tiga hal fundamental dalam penyusunan Permenkumham ini, yaitu keadilan dan kepastian hukum; efektivitas dan efisiensi; serta keseimbangan kepentingan. Selain itu, Supriyanto juga mengingatkan pemberian hak bersyarat merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan bertekad untuk kembali ke kehidupan yang lebih baik.

    Usai memberikan sambutan, Supriyanto membuka kegiatan secara resmi dan dilanjutkan dengan diskusi telahaan kebijakan dan program pemasyarakatan dalam rangka penyusunan substansi rancangan Permenkumham.

    Kegiatan penyusunan Permenkumham ini pun dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan Pejabat Struktural, Ketua Pokja, serta Penanggung Jawab Bidang di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    (N.Son/Ari)

    jawa tengah bogor berita utama kemenkumham jateng terbaik kalapas semarang usman madjid
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Latbakjatri Kodim Demak 3 Hari, Danlat Tekankan...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Dukung Tren Positif Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rapat Sinergi Rutan Purbalingga dan Pemda : Pemberdayaan untuk Kemandirian Warga Binaan
    Babinsa Desa Senden Klaten Jalin Komunikasi Sosial Ciptakan Kondusifitas Wilayah
    Babinsa Lakukan Pendampingan, Pastikan Pompa Berhasil Nyala Mengairi Sawah

    Ikuti Kami