PEKALONGAN - Seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dalam Undang-undang dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga berumur 18 (delapan belas) tahun. Selanjutnya, Sang anak harus menentukan pilihan kewarganegaraan paling lambat usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Untuk menjamin terpenuhinya hak atas anak dari perkawinan campuran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel Dafam Pekalongan, Rabu (22/02/2023).
Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, sosialisasi ini diikuti oleh 100 (seratus) peserta yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Eks Karesidenan Pekalongan, Komunitas Perkawinan Campuran dan Srikandi, Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, serta Disdukcapil dan Kementerian Agama pada Eks Karesidenan Pekalongan.
Nur Ichwan yang didampingi oleh Kepala UPT se-Pekalongan Raya mengatakan bahwa masih terdapat masalah-masalah yang ditemui di lapangan perihal keterlambatan pendaftaran kewarganegaraan dari anak gasil perkawinan campuran.
"Permasalahan yang kami temui adalah banyak anak yang terlambat mendaftarkan diri atau menyatakan pilihan kewarganegaraan, sehingga anak hasil perkawinan campuran itu akhirnya menjadi Warga Negara Asing." Ujarnya.
Baca juga:
Lapas Pasir Putih Work'it Indonesia Bangkit
|
Kadiv Yankumham Jateng menjelaskan saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2022 yang membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi WNI, dengan mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Melalui sosialisasi ini Nur Ichwan mengajak peserta untuk aktif mengikuti dan berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi sehingga mendapatkan solusi atas hal tersebut.
Sebelumnya, Kasubid Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dalam laporannya berharap kegiatan ini dapat membangun kesadaran hukum masyarakat dalam hal kewarganegaraan dan pewarganegaraan khususnya bagi individu-individu yang melaksanakan perkawinan yang tunduk pada hukum nasional yang berbeda.
Sosialisasi ini menghadirkan 4 (empat) narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, Divisi Keimigrasian Kanwil Jateng, dan dari Dispermadesdukcapil Jateng, serta dimoderatori oleh Anggota Majelis Pengawasan Daerah Notaris Kabupaten Semarang.
(N.Son/***)