Sukseskan Pengadaan BAMA TA 2023, Kadivmin Jateng Beri Arahan KPA dan PPK Lapas/Rutan

    Sukseskan Pengadaan BAMA TA 2023, Kadivmin Jateng Beri Arahan KPA dan PPK Lapas/Rutan
    Sukseskan Pengadaan BAMA TA 2023, Kadivmin Jateng Beri Arahan KPA dan PPK Lapas/Rutan

    SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bergerak cepat untuk mensukseskan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa, khususnya pengadaan Bahan Makanan (BAMA) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Senin (03/10/2022).

    Sebagai salah satu langkah persiapan, Kepala Divisi Administrasi Jusman memberikan arahan khusus terkait hal tersebut secara virtual.

    Arahan itu disampaikan dari ruang kerjanya, bersama Kepala Kepala Bagian Umum Febri Nurdian Satriatama dan anggota UKPBJ Setwil Jawa Tengah. Kepada para KPA dan PPK Lapas dan Rutan se Jawa Tengah.

    Di awal, Jusman menegaskan harapannya tentang pengadaan Bama di tahun 2022. Ia menginginkan, administrasi dan semua pendukung berkaitan dengan pengadaan Bama Tahun 2022 sudah terselesaikan dengan baik di awal bulan Desember.

    "Saya minta untuk bulan Desember sudah clear semua, " tegasnya memberikan instruksi.

    "Tentunya dengan tetap memperhatikan output daripada kegiatan-kegiatan tersebut, " sambungnya.

    Harapan yang sama juga disampaikan ketika membahas pengadaan Bama untuk Tahun 2023. Intinya, semua kontrak pengadaan dapat terselesaikan di Bulan Desember, sehingga pelaksanaan pengadaan dapat berjalan dengan baik di tahun mendatang.

    "Di Jawa Tengah itu, di bulan Desember semua sudah harus tanda tangan kontrak Bama, Sehingga tidak ada jeda antara Desember Tahun 2022 dan Januari 2023. Artinya di Bulan Januari Tahun 2023, kita semua bisa langsung running, " tambahnya.

    Menurut Jusman, hal ini penting dilakukan untuk pemaksimalan penyerapan anggaran. Mensiasatinya, Kadivmin memberikan instruksi lanjutan. Ia meminta KPA dan PKK Lapas serta Rutan untuk segera memenuhi data dukung persiapan lelang dimaksud. 

    Ada tujuh dokumen yang Ia minta, yakni Surat Permohonan Penetapan Pokja Pemilihan, POK RKAKL, Bukti Pengumuman pada aplikasi SIRUP, HPS dan Berita Acara atau Surat Penetapan HPS, Spesifikasi Teknis atau Barang, Draf Surat Perjanjian serta Pembuatan Draft Paket pada LPSE oleh PPK.

    "Mulai hari ini kepada KPA dan PPK untuk dapat dipersiapkan dokumen tersebut, " katanya kembali menegaskan.

    "Saya memberikan waktu 2 minggu dari hari ini. 15 Oktober semua dokumen yang saya sebutkan tadi harus sudah lengkap, untuk kembali kami verifikasi dan selanjutnya diajukan ke Pusat, " Harapnya.

    Jusman juga menegaskan, bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng akan terus berusaha melaksanakan pengadaan Barang dan Jasa secara jujur, profesional dan transparan.

    Penutup, Jusman mengingatkan untuk terus melakukan pengunaan Produk Dalam Negeri dalam setiap pengadaan.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kadivmin jateng jusman bama warga binaan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil Jateng Ajak Jajarannya Panjatkan...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Siap Terima Audit BPK...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam

    Ikuti Kami